Rabu, 01 Agustus 2007

SIAK 2008 demi Tertibnya Administrasi Kependudukan

Sejak saat ini semua Kabupaten/Kota se Indonesia telah memiliki aplikasi SIAK 2008 pada Server masing-masing Kabupaten/Kota termasuk pelatihan administrator dan operatornya oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri dengan menggunakan :
- Webbase Application : MSIE6.0 ke atas 
- Database Server : Oracle 9i 
- Web Server : Bea WebLogic 8.14
- Windows 2003 Server

Lingkup Pelayanan :

- Pendaftaran Penduduk
- Informasi Kependudukan
- Pencatatan Sipil

Kenapa Oracle 9i/WebLogic 8.14 (produk 2002)?, karena memang SIAK dikembangkan sejak tahun 2004 harus menjaga kompabilitas aplikasi dengan versi sebelumnya dan tentunya dapat berjalan cepat pada komputer saat ini.

Aplikasi SIAK 2008 ini tidak jauh berbeda dengan SIAK 2005/2006/2007 sebelumnya hanya modulnya diperingkas. Beberapa perbaikan/perubahan diantaranya :
  1. Salah masuk keluarga pada saat entri anggota keluarga secara bersamaan (multi user) tidak terjadi lagi.
  2. Pencetakan KTP bisa diatur tataletaknya. Pencetakan menggunakan PDF dan filenya bisa dibawa-bawa/portable.
  3. Printout Kartu Keluarga sudah lebih rapi dengan lebar kolom tetap.

Setelah diinstalasikannya SIAK 2008 ini, Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melaporkan dumpfile database Oracle 9i (.dmp) secara berkala ke Provinsi dan Adminduk Depdagri untuk dikompilasi menjadi Database Kependudukan Provinsi/Nasional.

Kabupaten/Kota harus segera menggunakan aplikasi SIAK 2008 ini dalam pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil dan harus mengkonversi database dari aplikasi kependudukan sebelumnya, diharapkan tahun 2009 semua kab/kota sudah menggunakan aplikasi SIAK 2008 ini untuk persiapan data Pemilihan Presiden/Wapres 2010.

Penulis blog ini kebetulan telah membantu belasan kabupaten/kota dalam mengkonversi databasenya ke SIAK 2008, termasuk membersihkan duplikasi data, refining data keluarga dan biodata penduduk, setting kode wilayah NIK/NO_KK hasil pemekaran wilayah dan konversi database catatan sipil (pelayanan akta lahir, mati, kawin, cerai) masuk ke database SIAK 2008.

.